Gasab Adalah Perbuatan Haram
Gasab(merampas harta orang lain) adalah mengambil sesuatu (harta) dengan lalim dan terang-terangan
atau menguasai harta orang lain dengan sengaja tanpa hak dan tanpa kerelaan
dari pemiliknya. Misalnya, memakai sandal orang lain tanpa izin kepada
pemiliknya. Walaupun pemakai tersebut tidak bermaksud merampas, tapi tetap
dinamakan sebagai penggasab karena ia sudah bisa mengambil manfaat dari apa
yang digasabnya.
Gasab termasuk dosa besar. Tapi
kebanyakan orang masih belum mengetahui tentang hukumnya menggasab. Kebanyakan
orang menganggap perbuatan menggasab ini adalah perbuatan yang lumrah (naudzubillah). Padahal sebenarnya
hukumnya menggasab adalah haram. Haramnya
gasab ini berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an, antara lain sebagai berikut :
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ
Artinya
: “Dan janganlah kamu memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil/tidak halal.” (Q.S. Al-Baqarah:188)
Firman-Nya
yang lain :
وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِين
Artinya : “Celakalah
(neraka wail) bagi orang-orang yang mengurangi takaran.”
(Q.S. Al-Muthaffifin:1)
Ayat tersebut
menunjukkan betapa berat siksa orang yang mengurangi takaran atau merampas
harta orang lain.
Syekh Abu Syuja’ berkata :
“Barang siapa merampas harta orang lain, diberi hukuman harus
mengembalikan harta itu dengan membayar ganti rugi kalau harta tersebut
berkurang dan harus membayar ongkos pengembaliannya.”
Jadi apabila
penggasaban itu sudah jelas terjadi maka penggasab wajib mengembalikan barang
yang digasab kepada pemiliknya dan membayar kerugian apabila barang yang
digasab itu berkurang. Di samping itu, penggasab juga wajib membayar sewa
karena selama barang itu digasab, pemiliknya kehilangan kemanfaatan barang
tersebut.
Kalau penggasab sudah mengembalikan barang yang digasabnya ke tempat pemiliknya tinggal, menurut
Imam Rafi’i berlaku dua hukum sebagai berikut:
a.
Jika
pemilik barang itu sudah tahu bahwa barangnya tersebut sudah dikembalikan, maka
penggasab sudah bebas dari tanggung jawab.
b.
Jika
pemilik barang itu tidak tahu bahwa barangnya tersebut sudah dikembalikan, lalu
barang itu hilang, maka penggasab masih tetap harus bertanggung jawab.
Syehk Abu Syuja’ juga juga
berkata:
“Jika barang yang digasab itu musnah, penggasab harus menggantinya
dengan barang yang sama kalau ada, kalau tidak ada maka harus mengganti
harganya dengan harga paling tinggi yang berlaku sejak penggasab sampai saat
musnahnya barang tersebut”
Jika barang yang
digasab itu musnah baik karena perbuatan penggasaban maupun karena bencana
alam, misalnya terbakar, atau dicuri orang atau barang tersebut tidak bisa
dipergunakan lagi, maka penggasab harus menggantinya dengan barang yang sama.
Seandainya barang yang digasab itu tidak ditemukan penggantinya,
namun bisa ditaksir harganya dan penggasab tidak mengembalikannya pada saat itu
juga, maka penggasab wajib mengganti dengan harga yang paling tinggi yang
berlaku sejak saat penggasaban hingga saat binasanya barang tersebut karena dia
sengaja menunda pengembalian.
Walaupun
perbuatan gasab sulit untuk dihindari, tapi kita tetap wajib untuk menjauhi
perbuatan ini. Mengapa harus sedemikian ketat? Teman saya di pondok banyak yang menggunakan sajadah untuk salat
tanpa seizin dari pemilinya. Dalam hal ini menurut fikih ahlulbait,
gasab tetap dihukumi sebagai dosa dan perbuatan salatnya sendiri tidak sah.
Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang
ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah.
Sayidina
Ali as. Berkata: “Lihatlah di mana dan pada
apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak
diterima salatnya.” (Fiqh Al-Imâm Ja’far)
Hal
ini menunjukkan bahwa meskipun kita beribadah menghadap Sang Khalik untuk
menunaikan hak-Nya, tetapi kita tetap tidak bisa mengabaikan hak manusia yang
lain. Wallahualam.






0 komentar:
Posting Komentar