Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blog Archive

Pengikut

Labels

Tags


Gasab Adalah Perbuatan Haram
Gasab(merampas harta orang lain) adalah mengambil sesuatu (harta) dengan lalim dan terang-terangan atau menguasai harta orang lain dengan sengaja tanpa hak dan tanpa kerelaan dari pemiliknya. Misalnya, memakai sandal orang lain tanpa izin kepada pemiliknya. Walaupun pemakai tersebut tidak bermaksud merampas, tapi tetap dinamakan sebagai penggasab karena ia sudah bisa mengambil manfaat dari apa yang digasabnya.

Gasab termasuk dosa besar. Tapi kebanyakan orang masih belum mengetahui tentang hukumnya menggasab. Kebanyakan orang menganggap perbuatan menggasab ini adalah perbuatan yang lumrah (naudzubillah). Padahal sebenarnya hukumnya menggasab adalah haram.  Haramnya gasab ini berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an, antara lain sebagai berikut :
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ    
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil/tidak halal.” (Q.S. Al-Baqarah:188)
Firman-Nya yang lain : 
وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِين
Artinya : “Celakalah (neraka wail) bagi orang-orang yang mengurangi takaran.”
 (Q.S. Al-Muthaffifin:1)
            Ayat tersebut menunjukkan betapa berat siksa orang yang mengurangi takaran atau merampas harta orang lain.
Syekh Abu Syuja’ berkata :
“Barang siapa merampas harta orang lain, diberi hukuman harus mengembalikan harta itu dengan membayar ganti rugi kalau harta tersebut berkurang dan harus membayar ongkos pengembaliannya.”
            Jadi apabila penggasaban itu sudah jelas terjadi maka penggasab wajib mengembalikan barang yang digasab kepada pemiliknya dan membayar kerugian apabila barang yang digasab itu berkurang. Di samping itu, penggasab juga wajib membayar sewa karena selama barang itu digasab, pemiliknya kehilangan kemanfaatan barang tersebut.           
Kalau penggasab sudah mengembalikan barang  yang digasabnya ke tempat pemiliknya tinggal, menurut Imam Rafi’i berlaku dua hukum sebagai berikut:
a.       Jika pemilik barang itu sudah tahu bahwa barangnya tersebut sudah dikembalikan, maka penggasab sudah bebas dari tanggung jawab.
b.      Jika pemilik barang itu tidak tahu bahwa barangnya tersebut sudah dikembalikan, lalu barang itu hilang, maka penggasab masih tetap harus bertanggung jawab.
Syehk Abu Syuja’ juga juga berkata:
“Jika barang yang digasab itu musnah, penggasab harus menggantinya dengan barang yang sama kalau ada, kalau tidak ada maka harus mengganti harganya dengan harga paling tinggi yang berlaku sejak penggasab sampai saat musnahnya barang tersebut”
            Jika barang yang digasab itu musnah baik karena perbuatan penggasaban maupun karena bencana alam, misalnya terbakar, atau dicuri orang atau barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi, maka penggasab harus menggantinya dengan barang yang sama.
Seandainya barang yang digasab itu tidak ditemukan penggantinya, namun bisa ditaksir harganya dan penggasab tidak mengembalikannya pada saat itu juga, maka penggasab wajib mengganti dengan harga yang paling tinggi yang berlaku sejak saat penggasaban hingga saat binasanya barang tersebut karena dia sengaja menunda pengembalian.
Walaupun perbuatan gasab sulit untuk dihindari, tapi kita tetap wajib untuk menjauhi perbuatan ini. Mengapa harus sedemikian ketat? Teman saya di pondok  banyak yang menggunakan sajadah untuk salat tanpa seizin dari pemilinya. Dalam hal ini menurut fikih ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa dan perbuatan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah.
Sayidina Ali as. Berkata: “Lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.” (Fiqh Al-Imâm Ja’far)
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kita beribadah menghadap Sang Khalik untuk menunaikan hak-Nya, tetapi kita tetap tidak bisa mengabaikan hak manusia yang lain. Wallahualam.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

      SAMPAH ANTARIKSA
      SPELDA Sampah Antariksa Akan Jatuh di Papua Hari Ini. Dunia sedang terkonsentrasi mengamati perkembangan satelit ROSAT milik Jerman yang diperkirakan akan jatuh kembali ke Bumi sekitar bulan ini. Ternyata ada sampah antariksa lain yang harus diperhatikan, sampah antariksa ini diperkirakan akan jatuh di Indonesia pada hari ini. Diketahui nama sampah satelit yang akan jatuh di Indonesia adalah SPELDA.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

      TSUNAMI MATAHARI
       Badai Tsunami Matahari 2011. Pada beberapa waktu yang lalu para peneliti telah menyatakan akan terjadi badai matahari atau tsunami matahari yang menjurus ke bumi, perkiraan fenomena alam tersebut di perkirakan akan terjadi antara tahun 2011 – 2013. Letusan yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2011 di belahan barat bumi atau 15 Februari 2011 di kawasan timur Bumi tersebut melontarkan gelombang yang cukup besar dan di perkirakan mengandung partikel gas bermuatan listrik ke ruang angkasa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS